Kementerian Agama Tetap Berwenang Terhadap USBN PAI

Kementerian Agama Tetap Berwenang Terhadap USBN PAI - Hallo sahabat Dokumen Sekolah, Pada Artikel yang anda baca kali ini dengan judul Kementerian Agama Tetap Berwenang Terhadap USBN PAI, kami telah mempersiapkan artikel ini dengan baik untuk anda baca dan ambil informasi didalamnya. mudah-mudahan isi postingan Artikel UN dan UASBN, yang kami tulis ini dapat anda pahami. baiklah, selamat membaca.

Judul : Kementerian Agama Tetap Berwenang Terhadap USBN PAI
link : Kementerian Agama Tetap Berwenang Terhadap USBN PAI

Baca juga


Kementerian Agama Tetap Berwenang Terhadap USBN PAI

Assalamu'alaikum Warohmatullahi Wabarokatuh.


Berikut Informasi yang berkaitan dengan Pelaksanaan UASBN PAI tahun 2017. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi angin segar dengan ditetapkannya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, PPKn, IPS dan lainnya sesuai jenjang yang selama ini masuk ke dalam POS Ujian Sekolah (US) mulai Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sendiri, USBN sebenarnya bukan hal yang baru, karena kebijakan ini sudah dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit.PAI) sejak Tahun Pelajaran 2008/2009, yang awalnya bernama Ujian Sekolah Standar Nasional (USSN). Meskipun saat itu hanya diikuti oleh sekolah-sekolah di 44 kabupaten/kota di Indonesia yang menyatakan siap mensupport terselenggaranya Ujian Sekolah dengan label tambahan "Standar Nasional", namun terobosan Dit.PAI tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu PAI sebagai mata pelajaran wajib yang diikuti peserta didik (beragama Islam) meskipun hanya 2 jam pelajaran setiap minggunya.

Baca selengkapnya : 

Jakarta (Pendis) - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberi angin segar dengan ditetapkannya Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) untuk beberapa mata pelajaran seperti Pendidikan Agama, PPKn, IPS dan lainnya sesuai jenjang yang selama ini masuk ke dalam POS Ujian Sekolah (US) mulai Tahun Pelajaran 2016/2017.

Untuk mata pelajaran Pendidikan Agama Islam (PAI) sendiri, USBN sebenarnya bukan hal yang baru, karena kebijakan ini sudah dikeluarkan oleh Direktorat Pendidikan Agama Islam (Dit.PAI) sejak Tahun Pelajaran 2008/2009, yang awalnya bernama Ujian Sekolah Standar Nasional (USSN). Meskipun saat itu hanya diikuti oleh sekolah-sekolah di 44 kabupaten/kota di Indonesia yang menyatakan siap mensupport terselenggaranya Ujian Sekolah dengan label tambahan "Standar Nasional", namun terobosan Dit.PAI tersebut merupakan langkah penting untuk meningkatkan mutu PAIsebagai mata pelajaran wajib yang diikuti peserta didik (beragama Islam) meskipun hanya 2 jam pelajaran setiap minggunya.

Tujuan dari USSN yang kemudian berganti nama menjadi USBN, digariskan dalam pedoman pelaksanaannya meliputi 3 hal, yakni menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran PAI, meningkatkan mutu penilaian PAI pada satuan pendidikan dan mengevaluasi kinerja satuan pendidikan berdasar hasil penilaian PAI. Sampai tahun lalu USBN PAI tetap berjalan meski sifatnya masih "sunah" dengan berlandaskan SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam setiap tahunnya.

Berdasarkan Rapat Koordinasi bersama antara Kemendikbud, Kemenag dan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP), Imam Safe`i selaku Direktur PAI melalui surat edarannya tertanggal 27 Januari 2017 menyampaikan poin-poin penting terkait pelaksanaan USBN PAItahun ini yang akan dilaksanakan di seluruh provinsi di Indonesia. Pertama, bahwa penyusunan kisi-kisi dan master soal PAI tetap menjadi wewenang dan tanggung jawab Kementerian Agama. Dit.PAI juga menyusun soal inti atau anchor items sebanyak 25% dari jumlah soal. Ketiga, Kanwil Kemenag Provinsi bertanggungjawab menyusun 75% soal dengan memberdayakan GPAIdari KKG dan MGMP PAI. Yang terbaru, untuk materi soal USBN PAI SD, SMP, SMA/SMK terdiri atas 2 jenis, yaitu 40 soal pilihan ganda (PG) dan 5 soal essai. Adapun penggandaan soal USBN PAI dilaksanakan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat melalui MKKS. Terakhir mengenai jadwal penyelenggaraan USBN PAI akan ditetapkan bersama antara Kantor Kemenag Kabupaten/Kota dengan Dinas Pendidikan.

Dengan adanya surat edaran tersebut, diharapkan seluruh GPAI melalui KKG maupun MGMP PAIdi daerah turut berpartisipasi untuk menyukseskan terselenggaranya USBN PAI Tahun Pelajaran 2016/2017

Demikian informasi yang admin dapatkan dari http://pendis.kemenag.go.id/ tentang pelaksanaan USABN PAI Tahun 2017
Semoga bermanfaat.



Demikianlah Artikel Kementerian Agama Tetap Berwenang Terhadap USBN PAI

Sekianlah artikel Kementerian Agama Tetap Berwenang Terhadap USBN PAI kali ini, mudah-mudahan bisa memberi manfaat untuk anda semua. baiklah, sampai jumpa di postingan artikel lainnya.

Anda sekarang membaca artikel Kementerian Agama Tetap Berwenang Terhadap USBN PAI dengan alamat link https://blogdapodiksekolah.blogspot.com/2017/02/kementerian-agama-tetap-berwenang.html

0 Response to "Kementerian Agama Tetap Berwenang Terhadap USBN PAI"

Posting Komentar